PEDOMANRAKYAT, WAJO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka berinisial MKS oleh Kejaksaan Negeri Wajo kembali membuka fakta-fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Kuasa hukum MKS, Ahmad Syahban A.L., S.H., mengungkapkan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berlangsung kurang lebih tiga jam,” ujar Ahmad Syahban kepada awak media.
Ia menjelaskan, MKS hadir didampingi oleh tiga orang penasihat hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menggali keterangan secara mendalam, khususnya terkait peran dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei tersebut.
