Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum yang ditemukan.
IPDA Arvandi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi. Keluarga korban juga merupakan pihak yang terdampak sehingga perlu diberikan empati, dukungan, dan perlindungan bersama,” tambah IPDA Arvandi.
Polres Pelabuhan Makassar turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan keluarga serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. (*)
