Kasus Graffitty “Kalasi” Baliho Mantan Bupati Irwan Hamid, Polisi Tetapkan HM Sebagai Tersangka

Zainal
Zainal 243 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Polisi akhirnya menetapkan lelaki berinisial HM sebagai tersangka pelaku kasus vandalisme graffitty pada baliho mantan Bupati Pinrang, Irwan Hamid.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Inspektur Satu Andi Reza Pahlawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Bupati Pinrang, Irwan Hamid atas kasus pencoretan baliho Irwan Hamid, yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang serta bukti rekaman CCTV.

Reza mengatakan, setelah interogasi yang dilakukan disertai keterangan dan bukti-bukti yang cukup, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Tersangka HM mengaku seorang diri melakukan vandalisme graffitty berupa pencoretan baliho Bupati dengan menuliskan kata “Kalasi” (=Curang) tepat dibawah Tulisan Terima kasih Bupatiku pada Sabtu (13/4) lalu di dua titik lokasi pemasangan baliho yang berbeda,” kata Reza di Aula Quick Wins, Mapolres Pinrang, Kamis (13/6).

Dari hasil kejahatan tersebut, Polisi menyita barang bukti 2 buah baliho ukuran besar, 1 unit mobil dan 4 buah kaleng Pilox.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jakarta Tak Ramah Usaha Kecil, Warga Keluhkan Birokrasi Sulit Urus Izin
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!