Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar, 7 Tersangka Terbukti dan 3 Lepas Dari Tuntutan Hukum

Zainal 236 Pembaca
3 Menit baca

2. Terdakwa HR divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

3. Terdakwa RR divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, uang pengganti Rp. 285.000.000 Subsider 2 (dua) tahun kurungan.

4. Terdakwa ABD divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan, uang pengganti Rp. 87.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan kurungan.

5. Terdakwa SM divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000, Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

6. Terdakwa LHT divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

7. Terdakwa MD divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version