Kasus Kreator Konten Turki, Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

Ramzy 30 Pembaca
6 Menit baca

Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia juga memiliki benteng budaya yang berbeda dibandingkan banyak negara lain.

“Ulama, lembaga pendidikan formal maupun informal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa pornografi tidak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai agama, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar.
ST.

Sebagai Ketua PWI Sulsel, Suwardi juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang dapat merusak moral masyarakat.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Dalam kode etik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak boleh menyebarluaskan materi yang bersifat cabul. Yang dimaksud cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis maupun tulisan yang semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi. Ini merupakan prinsip etis yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan pers,” tegasnya.

Suwardi menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada media konvensional, melainkan pada media sosial dan platform digital global yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan lintas batas negara.

Karena itu, ia mengapresiasi langkah-langkah preventif yang selama ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memblokir situs pornografi, menindak akun penyebar konten ilegal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai platform teknologi internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pemutusan akses terhadap jutaan konten negatif yang mencakup pornografi, perjudian daring, eksploitasi seksual anak, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Menurut Suwardi, upaya tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, dan keluarga.

“Persoalan pornografi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini membutuhkan pendidikan karakter, literasi digital, penguatan peran keluarga, serta kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu saya melihat Indonesia pada dasarnya telah menyadari bahwa pornografi merupakan persoalan serius yang harus dicegah agar tidak berkembang secara luas di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk membangun kualitas manusia dan peradaban, bukan sebaliknya menjadi sarana yang mempercepat degradasi moral generasi muda.

“Bagi bangsa Indonesia, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan etika. Itulah sebabnya berbagai instrumen hukum, budaya, pendidikan, dan kode etik profesi telah disiapkan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkas Suwardi Thahir. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version