PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Turki kembali menunjukkan sikap tegas terhadap industri pornografi digital setelah jaksa di Istanbul mengajukan dakwaan terhadap puluhan kreator konten dewasa yang memperoleh keuntungan melalui platform berlangganan OnlyFans yang telah diblokir di negara itu sejak 2023.
Menurut laporan RT Arabic yang dipublikasikan pada 10 Juni 2026, sebanyak 27 kreator konten dewasa menghadapi proses hukum setelah aparat keamanan dan kejaksaan menemukan dugaan aktivitas distribusi konten seksual eksplisit yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan regulasi nasional Turki.
Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang akan digelar di Istanbul.
Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan melalui operasi kejahatan siber yang menelusuri aktivitas digital para pengguna platform tersebut, termasuk penggunaan teknologi penyamaran identitas, jaringan virtual pribadi (VPN), serta berbagai metode lain untuk menghindari pemblokiran yang diberlakukan pemerintah.
Aparat juga melakukan penelusuran terhadap rekening bank, aset perusahaan, kendaraan, dan properti yang diduga berasal dari pendapatan aktivitas digital tersebut.
Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi yang berlangsung di Istanbul dan sejumlah wilayah lainnya, sementara puluhan aset bernilai jutaan lira Turki disita untuk kepentingan penyidikan.
Langkah Turki tersebut mendapat perhatian luas karena menunjukkan bagaimana negara berupaya mengendalikan dampak sosial dari perkembangan industri pornografi digital yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi bisnis global bernilai miliaran dolar.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Suwardi Thahir, menilai tindakan pemerintah Turki dapat dibaca sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dan kaum perempuan, dari pengaruh industri pornografi internasional yang semakin agresif memanfaatkan teknologi digital.
“Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan pemerintah Turki merupakan upaya melindungi warga negaranya dari gurita industri pornografi global yang terus memperluas pasar melalui platform digital. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri yang menjadikan libido sebagai komoditas ekonomi,” ujar Suwardi Thahir kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Suwardi yang akrab disapa ST, fenomena OnlyFans bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital, melainkan berkaitan dengan industri global yang menghasilkan keuntungan sangat besar melalui eksploitasi tubuh dan hasrat manusia.
Ia menjelaskan bahwa banyak negara saat ini mulai meninjau kembali kebijakan mereka terhadap platform digital yang memfasilitasi penyebaran konten pornografi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, dan budaya yang ditimbulkan, terutama bagi kelompok usia muda.
ST yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Media dan Humas Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menegaskan bahwa Indonesia sejak lama telah memiliki fondasi hukum, etika, dan budaya yang relatif kuat dalam menghadapi penyebaran konten pornografi.
“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki berbagai instrumen pencegahan. Dari sisi hukum ada Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindak penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.
