Kasus Mandek, Kapolsek dan Penyidik Polsek Tamalate Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Ramzy 427 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian dalam penanganan perkara pidana.

Laporan tersebut telah teregister pada Minggu (12/4/2026), menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak November 2025.

Perkara ini melibatkan terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa, dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp109 juta.

Kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada 2 November 2025 di wilayah hukum Polsek Tamalate, Makassar.

Menurut LKBH Makassar, perkara tersebut sebenarnya tergolong sederhana karena didukung oleh bukti dan kronologi yang dinilai telah jelas.

Namun demikian, hingga saat ini penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Terlapor diketahui telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, aparat kepolisian disebut belum mengambil langkah tegas, termasuk upaya paksa untuk menghadirkan terlapor.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menilai kondisi ini tidak dapat lagi dikategorikan sebagai keterlambatan biasa.

“Ini bukan sekadar lambat, tetapi sudah mengarah pada pembiaran. Terlapor sudah tiga kali mangkir, namun belum ada langkah tegas dari penyidik,” ujar Sirul Haq dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Propam Polri untuk memeriksa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran etik maupun prosedur,” tambahnya.

Sementara itu, korban Ramlawati mengaku kecewa karena tidak mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah dia ajukan sejak tahun lalu.

“Saya sudah melapor sejak November 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Bahkan saya tidak lagi menerima SP2HP dari penyidik,” ungkap Ramlawati.

LKBH Makassar menyatakan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan, serta mendorong Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version