Kasus Penganiayaan Terhadap Sehan Landjar Mantan Bupati Boltim Masuk Tahap II

James 249 Pembaca
1 Menit baca

“Tersangkanya, pria berinisial AJ alias AK beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada hari Selasa (22/2/2022),” ujarnya, Rabu (2/3) siang, di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut tanggal 18 Februari 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AJ alias AK sudah lengkap atau P-21.

“Tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa, satu buah kaos warna hitam bercorak abu-abu, satu buah celana panjang olahraga warna hitam, serta satu buah kemeja lengan panjang warna putih bermotif garis hitam,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah tersangka, Kelurahan Tumobui, Kotamobagu. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi masalah hutang-piutang. (sky).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version