Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp 500 juta. Sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas, masih berada di dalam rumah dan menjadi alasan utama kepolisian melakukan pembatasan akses masuk ke lokasi kebakaran.
“Area sudah dipasangi garis polisi dan untuk sementara hanya keluarga inti yang diperbolehkan masuk, karena masih ada barang berharga di dalam,” jelas Aipda Adil, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar.
Petugas juga telah berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan perbaikan sistem kelistrikan demi mencegah insiden serupa. Dugaan awal menyebutkan kebakaran dipicu oleh korsleting di kilometer listrik, namun penyelidikan masih terus dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Pelabuhan Makassar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik dan tidak ragu melaporkan gejala-gejala kelistrikan mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)

