Kejaksaan Negeri Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus Inkrah

Mahyuddin 212 Pembaca
2 Menit baca

Proses pemusnahan disesuaikan jenis BB. Narkotika dilarutkan dalam air, sementara parang, pecahan botol kaca, rekaman CCTV, pakaian, flashdisk, dan sampel forensik dirusak secara mekanis atau dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.

Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi pelaksanaan putusan pengadilan inkrah sekaligus komitmen penegak hukum terhadap masyarakat. “Langkah ini mencegah penyalahgunaan ulang BB,” katanya.

Bupati Suwardi Haseng menyambut baik acara tersebut sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. “Pemkab Soppeng terus dukung pemberantasan narkotika dan tindak kriminalitas untuk ciptakan lingkungan aman, tertib, serta lindungi generasi muda,” ujarnya.(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version