Kejari Minahasa Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana TPG dan Gaji THL di Dinas Pendidikan ke Tahap Penyidikan

Zainal
Zainal 243 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Kejaksaan Negeri Minahasa meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan (Penggelapan) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) ke tahap penyidikan.

Diketahui Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023, sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendero GK, SH menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyelidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kasus Penganiayaan Anak di Luwu: Dari IGD RSUD Batara Guru hingga Gelar Perkara Polda Sulsel, Keadilan Keluarga Rifqila Ruslan Dipertaruhkan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!