Kejari Sinjai Launching Posko Jaga Desa, Ini Tujuannya

Zainal
Zainal 272 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (5/4/2023) yang disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.

Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai.

Lanjut Kajari, pembentukan 8 posko Jaga Desa di masing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai pintu masuk bagi Kejari Sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum maupun legal audit,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!