Kejari Soppeng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Mahyuddin 221 Pembaca
1 Menit baca

Adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara narkotika dengan terpidana enam orang , yaitu sabu sabu 39.8333 gram ,ekstasi 0,7148 gram, satu buah dompet kecil ,satu unit hanpdhone , sachset plastik bening kosong ,alat isap sabu, dompet /tas perempuan warna pink , satu buah celana pendek ,kaca pireks dan korek gas .

Sementara untuk perkara penganiayaan dengan terpidana tiga orang barang bukti berupa satu buah stik bilyard ,satu buah pisau dapur dan satu buah baju .(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version