Kejari Soppeng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Mahyuddin
Mahyuddin 228 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara narkotika dengan terpidana enam orang , yaitu sabu sabu 39.8333 gram ,ekstasi 0,7148 gram, satu buah dompet kecil ,satu unit hanpdhone , sachset plastik bening kosong ,alat isap sabu, dompet /tas perempuan warna pink , satu buah celana pendek ,kaca pireks dan korek gas .

Sementara untuk perkara penganiayaan dengan terpidana tiga orang barang bukti berupa satu buah stik bilyard ,satu buah pisau dapur dan satu buah baju .(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berwisata ke Malino, PAS82 Panen Wortel di Kanrepia dan Kunjungi Sejumlah Obyek Wisata
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!