Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

Mahyuddin
Mahyuddin 358 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pemusnahan BB diantaranya atas putusan Pengadilan Nomor 63/PidSus/2024/PN Wns atas nama terpidana A Firman alias A Emmang . Putusan Nomor 62/PidSus/2024PN Wns atas nama terpidana Acil Bin Muh Tang . Putusan Nomor :1 Pid.c/2025/PN Wns atas nama terpidana Andi Rezky Nurliana Sagita . BB yang dimusnahkan melibatkan 20 terpidana terdiri 9 perkara narkotika , 1 penganiayaan ,1 pembunuhan , 1 pengancaman dan 8 perkara minuman keras (miras)

Dikatakan pemusnahan BB bukan hanya sekedar formalitas tetapi bagian dari tanggung jawab moral dalam menyelesaikan perkara secara tuntas serta memberi rasa aman bagi masyarakat .Hal ini juga membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam memberantas tindak pidana serta menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan serta mencegah penyalahgunaan BB.

Pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng ,Kanit II Narkoba dan Kanit Pidum Reskrim Polres, Para Kasi bersama jajaran Kejari Soppeng serta dokter Kejari Soppeng dr Hj Sri Muliathy Samad M.Kes . (ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Klarifikasi Dosen UNM: Bantah Tudingan Penjualan Buku untuk Syarat Ujian
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!