PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kejaksaan Negeri Wajo kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program murbei. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tiga orang.
Dua tersangka terbaru masing-masing berinisial MD (40) dan MT (53), keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya resmi diterima dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang, Kamis (26/2/2026) pukul 17.09 Wita.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo, Sudarmanto, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami telah menetapkan dua tersangka baru. Jadi saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT. Untuk saat ini penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan dan penetapan tersangka sebelumnya, karena kasus ini sudah cukup lama. Maka kami fokus dulu di sini,” ujarnya.

