Kejati Sulsel Setujui Penyelesaian Kasus Penganiayaan Mahasiswa Melalui Keadilan Restoratif

Zainal
Zainal 254 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan mahasiswa di Kota Makassar melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/02/2025), dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim.

Ekspose tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.

Turut serta Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, serta Calon Jaksa Kejari Makassar yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Perkara yang diajukan untuk penyelesaian RJ adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23), mahasiswa semester tujuh di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Ilham didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Fakultas Teknik, AF (20), pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi di Wisma HMI Cabang Makassar, Jl. Bontolempangan. Saat itu, korban AF tengah mengikuti Basic Training HMI bersama beberapa rekannya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang Sosialisasikan Penanggulangan Penyakit Jembrana
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!