Keliru Tetapkan Tersangka, Kapolres dan Kejaksaan Jeneponto Digugat Praperadilan Yali Dkk

Ramzy
Ramzy 324 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul, menambahkan bahwa dalam perkara ini terdapat anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), namun proses penanganannya tidak mengedepankan perlindungan anak dan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penahanan dan penetapan status hukum terhadap anak seharusnya menjadi upaya terakhir. Fakta di lapangan menunjukkan prinsip tersebut justru diabaikan,” ujar Ayu.

Melalui praperadilan ini, para Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para Pemohon.

Pihak LKBH Makassar menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan ikhtiar untuk menegakkan hukum yang adil, objektif, dan berkeadaban, sekaligus menjadi pengingat agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diskominfo-SP Sulsel Raih Penghargaan Inspektorat
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!