Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo Minta Kejati Sumut Terapkan Pasal 338 dan 340 KUHP

Zainal
Zainal 301 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakannya, kami juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mengapa ? Agar Keluarga tidak tertekan. Karena tersangka ini mempunyai pengaruh di Siantar. “Kami minta persidangannya di Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ibu korban masih sedih dengan kematian anak pertamanya. Dengan suara pelan dia mengatakan agar pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal pembunuhan dan sidangnya digelar di Medan. “Kami keluarga minta sidangnya di Medan,” ucapnya pelan.

Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Adapun rekonstruksi dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025), menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang lagi masih dikejar polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penanaman Perdana Jagung di Sinjai Timur, Ini kata Kadis TPHP Sinjai
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!