Kemenag Sinjai Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah

Zainal
Zainal 217 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, Abdul Gaffar mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meminimalisasi penyalahgunaan buku nikah di masyarakat.

“Kami melakukan pemusnahan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan buku nikah karena duplikat buku Nikah ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan pengadaan tahun Buku nikah tahun depan akan berbasis digital,” ujarnya.

Adapun dokumen yang dimusnahkan yakni 4 ribu pasang buku nikah tahun 2019, 4.086 pasang buku nikah tahun 2020, akta nikah 2 ribu lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2020.

Kemudian Daftar Pemeriksaan Nikah 2 ribu lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2000 serta Kartu Nikah 2 ribu buah tahun 2020. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jokowi Pastikan Dukung Penuh PSI, Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Ketua Umum PSI 2025-2030
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!