Kerja Keras Jajaran Polres Maros Berbuah Manis, 2 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap

Zainal
Zainal 236 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Selanjutnya, kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas, karena Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1×24 jam pada waktu-waktu rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Dan bila mana masyarakat mengetahui keberadaan dari komplotan pelaku yang sudah diamankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat,” tutup Kasi Humas. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Roadshow Rabies di Tomoni Timur Bahas Pengendalian Populasi Hewan Penular Rabies
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!