Tetapi jika seorang jurnalis dipanggil menjadi saksi di luar kapasitas karya jurnalistiknya wajib memenuhi pemanggilan sebagai saksi dan dapat dihukum jika menolak hadir tanpa alasan sah. Dalam UU yang berlaku, profesi wartawan tidak kebal hukum. Hak tolak untuk (tidak mengungkapkan identitas narasumber) hanya berlaku murni atas karya jurnalistiknya. Misalnya, jika seorang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana (seperti kecelakaan atau kejahatan) sebagai warga biasa, maka hak tolak profesinya tidak berlaku. Ia wajib memberikan kesaksian di depan penyidik atau pengadilan.
Namun demikian, kata Dahlan, bisa saja seorang jurnalis mengalami satu kasus hukum saat melakukan aktivitas jurnalistiknya. Misalnya, dia mengalami tindakan kriminal saat melakukan kegiatan peliputan investigasi. Tetapi ini harus diverifikasi melalui Dewan Pers sebagai institusi yang mengawal etika jurnalis. Di dalam persidangan, jurnalis berhak meminta agar tidak memberikan keterangan yang berpotensi memojokkan atau melanggar kode etik perusahaan pers tempat dia bekerja.
Dahlan menyebutkan, Sebagai warga biasa, seorang wartawan jelas tidak kebal hukum. Misalnya, jika seorang wartawan melakukan tindakan di luar aktivitas jurnalistiknya. Contoh, terlibat dalam penipuan, penggelapan, tindak pidana, dan sebagainya yang berpotensi dapat diganjar dengan UU yang nonpers.
Jadi intinya, seorang wartawan boleh menolak menjadi saksi jika itu sepanjang berkaitan dengan produk karya jurnalistiknya. Tetapi, dalam kaitan dengan kegiatan yang nonjurnalistik dia berposisi sebagai warga biasa dan wajib memenuhi panggilan menjadi saksi dan memberikan keterangan. (*)
