PEDOMANRAKYAT, BIMA – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan M.Dahlan Abubakar menegaskan, seorang jurnalis tidak dapat dijadikan saksi jika berhubungan dengan karya jurnalistik yang dibuatnya.
Dalam kasus yang menyeret Bupati Gowa ke depan sidang pansus DPRD Gowa terungkap bahwa ‘terlapor’ akan mengajukan seorang jurnalis sebagai saksi.
“Yang perlu diverifikasi adalah, apakah sang jurnalis dikaitkan dengan profesinya sebagai wartawan dan karya jurnalistiknya atau tidak. Jika pemanggilan sebagai saksi dalam kaitan dengan karya jurnalistiknya, maka berlaku UU Nomor 40/tahun 1999 tenang Pers,” kata M.Dahlan Abubakar dalam keterangan tertulisnya di tengah-tengah memperingati hari ketujuh atas kepergian Ibundanya dari Bima Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/6/2026).
Sebab secara hukum di Indonesia seorang jurnalis tidak dapat dipaksa menjadi saksi terkait dengan karya jurnalistik yang dibuatnya, Termasuk jadi saksi untuk mengungkapkan identitas pelaku. Namun jurnalis dapat bersedia menjadi saksi atas kesadaran sendiri jika menyangkut kepentingan publik yang krusial.
Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 8 disebutkan jurnalis memiliki Hak Tolak yang merupakan hak istimewa seorang jurnalis agar tidak mengungkapkan jati diti seorang narasumber yang harus dirahasiakannya.
Di dalam Pedoman Dewan Pers (SK Dewan Pers No.01/DP/V/2007) juga disebutkan, jika seorang wartawan dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan oleh penyidik mengenai karya jurnalistiknya, ia dapat menolaknya dengan menggunakan hak tolak atau hak ingkar.
Dahlan mengatakan, kesaksian berdasarkan karya (Putusan MK) dalam banyak kasus peradilan atau penyelesaian sengketa, aparat penegak hukum menggunakan karya jurnalistik (berita atau foto) sebagai alat bukti tanpa perlu menghadirkan wartawan tersebut secara langsung di pengadilan.
