KMAK Sulselbar: Kejati Jangan Takut kepada Mantan Penjabat Gubernur Bahtiar dan Korbankan Staf Pemprov

Ramzy 316 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Nanas yang menelan anggaran sekitar Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp 1.250.000.000, pada awal bulan Februari.

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan penjabat Gubernur Sulsel dan lima orang lainnya, yakni HS (51), RR (35), dan UN (49) yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel dan RM (55) selaku direktur PT AAN dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Namun begitu, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR menilai lambatnya penanganan kasus tersebut yang diduga melibatkan mantan penjabat Gubernur Sulsel.

Padahal Bahtiar telah diperiksa selama 10 jam pada pertengahan bulan Desember tahun lalu. ‘’Jangan terkesan Kejati takut memproses lebih lanjut dugaan korupsi mantan penjabat gubernur dan seolah-olah pembebanan kasus itu hanya mengarah pada bawahan atau staf Pemprov Sulsel. Pada prinsipnya, siapapun terlibat sikat, segera tetapkan tersangka dan langsung tahan semua, sebagai pegiat antikorupsi, wajib hukumnya bagi kami memberi dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version