Komisi C DPRD Sulsel Ingatkan PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall

James
James 280 Pembaca
1 Menit baca
Anggota Komisi C DPRD Sulsel Andi Ayoga Fadel ( foto: ist )

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Komisi C DPRD Sulawesi Selatan memberikan peringatan keras kepada PT Yasmin Bumi Asri untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan mall di Center Point of Indonesia (CPI) karena kewajiban mereka terhadap Pemprov Sulsel belum tuntas. Lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel masih dikuasai oleh PT Yasmin Bumi Asri dan belum diserahkan.

PT Yasmin Bumi Asri belum menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel.
PT Yasmin Bumi Asri tetap melakukan pembangunan mall meskipun kewajibannya belum tuntas.

Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras dan akan mengirim surat untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel Andi Ayoga Fadel ( foto: ist )
1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Nurul Fitriani Siswa SMPN 1 Pangsid Sabet Medali Perak Taekwondo Pada Porprov Sulsel Ke-17 di Bulukumba
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!