PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Komisi II DPRD Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan petani dari Kecamatan Suppa, Pinrang terkait aspirasi petani di wilayah itu yang menuntut perbaikan Saluran irigasi Sekunder Suppa, Senin (13/4).
Dalam RDP ini, turut hadir perwakilan instansi terkait seperti Dinas PSDA Pinrang, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Bapperida, Camat Suppa, dan Kades Maritengngae, Suppa.
Ketua Komisi II Pinrang, Amri Manangkasi yang memimpin rapat tersebut mengatakan, keluhan para petani di Suppa ini wajib ditanggapi. Selama menyangkut kepentingan pertanian, katanya, maka wajib didukung karena mayoritas masyarakat Pinrang adalah petani.
Amri menegaskan, terkait mandeknya penyaluran air di saluran irigasi Sekunder Suppa, pemerintah daerah melalui Dinas PSDA dan Distanhorti tidak boleh mengambil langkah normatif saja, tetapi juga harus dibarengi dengan langkah taktis. Amri menyebut, saluran irigasi sekunder Suppa memang bukan kewenangan Pemerintah Daerah melainkan kewenangan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompongan Jeneberang.
“Kalau OPD terkait hanya mengandalkan tindakan normatif saja tanpa dibarengi dengan tindakan taktis, masyarakat petani kita bisa jenuh menunggu,” kata Amri.
Sekretaris Komisi II, P Baharuddin Pasi mengungkapkan, Komisi II DPRD Pinrang sering mengadakan kunjungan ke BBWS Pompengan Jene’berang. Hal utama yang disampaikan adalah pembenahan Saluran Irigasi Sekunder Suppa ini. Hanya saja, menurut pihak BBWS terkendala dengan persoalan anggaran. Sehingga petani disarankan untuk melakukan pompanisasi, sambil menunggu anggaran turun.

