Dalam penyerahan dokumen perbaikan LADK tersebut, pengurus DPD PSI Kota Makassar diwakili Liason Officer (LO), Erwin, SM dan Kabid Media, James L.A. Wehantouw, sedangkan pihak KPU Kota Makassar diwakili Sri Wahyuningsih didampingi beberapa stafnya. (*)

