PEDOMANRAKYAT, JAKARTA SELATAN – Bara konflik pertanahan kembali menyulut ketegangan di RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Setiabudi. Masyarakat yang bermukim di kawasan Lapangan Kodok secara kolektif menyuarakan perlawanan keras terhadap manuver PT Puri Setiabudi Real Estate.
Warga menegaskan bahwa klaim perusahaan atas lahan tersebut tidak berdasar, mengingat mereka telah menempati dan menjaga tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1958.
Gelombang penolakan ini pun memantik atensi dari Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Betran Sulani, selaku Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, pada Minggu (03/05/2026) melontarkan kritik tajam.
Ia memandang langkah yang diambil pihak perusahaan bukan sekadar sengketa biasa, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang secara sistematis memojokkan masyarakat kecil.
“Tindakan PT Puri yang mengklaim lahan warga secara sepihak adalah bentuk nyata perbuatan melawan hukum. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengintervensi perusahaan-perusahaan nakal yang kerap menggunakan cara-cara koersif dan intimidatif demi merampas hak milik rakyat secara ilegal,” pungkas Betran dengan nada tegas.

