Senada dengan hal tersebut, Mahyudin yang menjabat sebagai Deputi Analisis Kasus Pertanahan DPN KNARA, menggarisbawahi aspek legalitas warga. Ia memaparkan bahwa penguasaan lahan oleh masyarakat sejak tahun 1958 didasari oleh itikad baik dan secara yuridis telah selaras dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.
“Secara hukum, penguasaan tanah negara yang dilakukan warga selama berpuluh-puluh tahun tidak bisa dipandang sebelah mata. Poin-poin hukum yang mereka penuhi sudah sangat kuat sehingga kedudukan mereka tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak mana pun,” jelas Mahyudin.
Sebagai bentuk nyata perjuangan, warga Lapangan Kodok secara resmi merilis pernyataan sikap pada Minggu (03/05/2026). Dalam pernyataan tersebut, warga mengajukan empat poin tuntutan krusial:
(1) Menolak mentah-mentah klaim sepihak PT Puri Setiabudi Real Estate; (2) Mengecam segala bentuk intimidasi, aksi premanisme, hingga pengrusakan properti; (3) Mendesak kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum dan HAM atas ancaman hilangnya tempat tinggal; serta (4) Mengajak mahasiswa, jurnalis, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas melawan penindasan.
Drama agraria di pusat kota ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah. Kehadiran negara sangat dinanti untuk menuntaskan konflik secara adil, memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, dan menjamin hak atas ruang hidup setiap warga negara tetap terlindungi dari cengkeraman kepentingan tertentu. (Ch)

