Konflik PHK di Makassar Diselesaikan Damai, Bukti Kekuatan Mediasi

Ramzy 472 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Konflik antara pekerja dan manajemen PT Citra Prima Media di Makassar berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Senin (13/4/2026).

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan dialogis dan musyawarah tetap menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks.

Kuasa hukum pekerja, advokat senior Ridwan Saleh, SH, MH, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menilai bahwa proses ini membuktikan keadilan dapat dicapai tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.

Pekerja yang bersangkutan, Muh. Asri, diketahui telah mengabdi selama 16 tahun di perusahaan tersebut. Masa kerja yang panjang ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses negosiasi, sehingga kesepakatan yang dicapai tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

“Alhamdulillah, permasalahan ini telah diselesaikan secara bipartit. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan hukum ketenagakerjaan yang tersisa,” ujar Ridwan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version