Dari pihak perusahaan, tim legal PT Citra Prima Media, Muhaimin Al Qadri, menjelaskan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran yang mendasari PHK, perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa proses mediasi memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memahami posisi masing-masing, sehingga tercapai solusi yang adil dan berimbang.
Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan. Hal tersebut mencerminkan bahwa penyelesaian berbasis kekeluargaan mampu meredam potensi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Faisal, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam setiap mediasi selalu mengedepankan musyawarah dengan tetap berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, peran pemerintah tidak hanya sebagai penengah, tetapi juga sebagai penjaga harmoni hubungan industrial agar tetap kondusif dan berkeadilan.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan dan pekerja di seluruh Indonesia bahwa setiap konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin, dialog terbuka, serta komitmen untuk mencapai kebaikan bersama. (*Rz)
