KPUD Pinrang Terima Legalisasi Tanah Hibah

Zainal
Zainal 298 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Agurhan, hibah tanah ini telah melalui serangkaian proses dan telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.

Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid berharap, aset ini digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukkannya guna dapat menunjang tugas-tugas KPUD Pinrang.

“Saya harap ini dimanfaatkan semaksimal mungkin agar dapat mendukung tugas-tugas KPUD,” harap Irwan. (Bush)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bhabinkamtibmas Aipda Muhlis Syam Bantu Perlengkapan Shalat dan Mengaji Kepada Anak Santri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!