PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Lonjakan nilai tukar dolar AS yang kian liar hingga menembus psikologis baru mendekati Rp18.000 per dolar AS memicu alarm keras dari kalangan akademisi dan pelaku ekonomi. Kombinasi dari eskalasi geopolitik global, lonjakan harga energi, serta melebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit) dinilai telah menempatkan perekonomian domestik dalam status kerentanan tinggi.
Di tengah badai depresiasi ini, pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut bahwa pengendalian kurs sepenuhnya merupakan ranah mutlak Bank Indonesia (BI) menuai kritik tajam. Sikap tersebut dinilai mengaburkan esensi koordinasi makroekonomi dan mencerminkan adanya simplifikasi tanggung jawab Negara.
Tekanan Sistemik: Dari Biaya Hidup hingga Risiko PHK
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Ir. Affandy Aguasman Aris, ST, MT, MM, menegaskan bahwa pelemahan rupiah ke level transisional ini bukan lagi sekadar angka di papan perdagangan saham, melainkan jangkar yang siap menyeret sektor riil ke zona merah.
”Pelemahan rupiah yang agresif ini akan langsung mentransmisikan tekanan inflasi imported inflation ke pasar domestik. Komoditas pangan, bahan baku industri, farmasi, hingga barang elektronik akan melonjak dalam waktu dekat,” ujar Dr. Affandy.
Dampak sistemik ini diprediksi akan memukul dua lini sekaligus:
Sektor Rumah Tangga:
Lonjakan harga barang kebutuhan pokok memangkas daya beli masyarakat secara riil, memicu penurunan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama PDB.
Sektor Korporasi:
Perusahaan yang mengandalkan bahan baku impor atau memiliki eksposur utang luar negeri berdenominasi valas (foreign exchange) kini di ambang lonjakan biaya operasional (cost-push inflation). Jika margin keuntungan terus tergerus, gelombang efisiensi tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan.
Kritik Tajam atas Dikotomi Fiskal-Moneter:
“Kemenkeu Bukan Sekadar Kasir”
Merespons pernyataan otoritas fiskal yang menyatakan urusan pelemahan nilai tukar adalah ranah eksklusif Bank Indonesia, Dr. Affandy Agusman Aris menilai logika tersebut keliru secara akademis dan berbahaya secara praktis. Menurutnya, memisahkan dinamika kurs dari kebijakan fiskal adalah bentuk pengingkaran terhadap fungsi integratif tata kelola ekonomi makro.
”Kementerian Keuangan bukanlah sekadar Bendahara Negara atau ‘kasir’ yang tugasnya hanya mencatat keluar-masuk uang di APBN. Berdasarkan mandat konstitusi dan undang-undang, Kemenkeu adalah arsitek pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal nasional,” tegas Dr. Affandy.
Lebih lanjut, ia menjabarkan mengapa Kemenkeu tidak bisa cuci tangan dalam fenomena Rp18.000 per dolar AS ini:
