Kuasa Hukum MKS Kecewa Putusan Praperadilan, Kejaksaan Nilai Prosedur Sudah Sesuai

Ramzy
Ramzy 311 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kuasa hukum MKS, Alfiansyah Farid, S.H., menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (15/1/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara praperadilan MKS melawan Kejaksaan Negeri Wajo.

Alfiansyah Farid, S.H., yang tergabung dalam Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners, menilai banyak hal penting yang telah disampaikan pihaknya sejak permohonan, replik, hingga kesimpulan persidangan, tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan.

“Kami selaku pemohon sangat kecewa dengan putusan ini. Ada beberapa hal yang kami garis bawahi, mulai dari permohonan praperadilan, replik, hingga kesimpulan persidangan yang telah kami lalui bersama tim kuasa hukum, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan, salah satu poin utama yang dinilai luput dari pertimbangan hakim adalah keabsahan surat perintah penetapan tersangka terhadap MKS, termasuk pengujian dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Dalam putusan tersebut, kami menilai tidak ada pertimbangan terhadap argumentasi yang kami sampaikan sebagai penasihat hukum MKS. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” lanjut Alfiansyah Farid.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kesbangpol Bone Bakal Tertibkan LSM
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!