PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Kasrum Patawari, mengimbau seluruh masyarakat di Bumi La Maranginang julukan Kabupaten Lutra yang telah memasuki usia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Penegasan ini disampaikan Kasrum pada media ini, Kamis 15/1/2026, di Masamba, Lutra. Hal ini perlu ia tegaskan kembali, mengingat akan berdampak pada anggota keluarga lainnya apabila salah satu dari anggota keluarga yang sudah 17 tahun, tetapi masih belum melakukan perekaman KTP.
“Apabila dalam satu Kepala Keluarga (KK) ada salah seorang warga yang sudah memenuhi syarat untuk perekaman, seperti usia sudah 17 tahun atau sudah menikah, tetapi ia belum melakukan perekaman, maka semua anggota keluarganya tak bisa diproses dokumen kependudukannya apabila ada perbaikan atau cetak Kartu Keluarga,” terang putra Kajang Bulukumba.
Langkah ini ia lakukan dalam rangka untuk memastikan seluruh warga Lutra memiliki akses penuh terhadap layanan publik serta mendukung akurasi data kependudukan secara nasional.
“KTP-el ini merupakan dokumen identitas yang wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia, yang nantinya akan berguna sebagai identitas diri. Karena KTP-el ini menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik di tanah air,” tambahnya.

