Kuras Isi ATM Teman Kerja, Polisi Amankan Pria Ini

Rusdy
Rusdy 258 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dijelaskan, kejadian iniberawal ketika tersangka WL menemukan ATM milik korban dan langsung menggunakannya menarik uang tunai senilai Rp5.760.000 di BRI Link, karena tersangka mengetahui PIN ATM dari tanggal kelahiran milik korban.

Polisi menyita barang bukti dari tangan WL berupa Kartu ATM BRI dan bukti transfer serta motor MX warna hitam dengan nomor polisi DD 3728 VV yang dikendarai pelaku bertransaksi di BRI Link.

Eko menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka WL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (ega-yus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Nelayan Takalar Selamatkan 10 Penumpang KM Ladang Pertiwi, Gubernur: Akan Diperhatikan Secara Psikologis
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!