“Satbinmas mengajak masyarakat khususnya anak-anak merayakan tahun baru dengan penuh kegembiraan. Tetapi, tetap menjauhi kemudaratan dengan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah dilarang menyalakan petasan. Serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

