Legislator DPRD Sulsel Syahrir Kunjungi Desa Welado Bone

Rusdy
Rusdy 238 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tujuan disahkannya Perda No 4 itu agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya. Perda ini di sahkan tanggal 23 Mei 2022,” katanya.

Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone yang mendampingi Syahrir, memaparkan pentingnya keberadaan Perda tersebut, karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Pentingnya pupuk organik untuk mengantisipasi langkanya pupuk konvensional atau kimia pada saat petani membutuhkan,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kementan: Bantuan Presiden Sudah Tiba, Petani Tuban Kini Dapat Panen Jagung dengan Mesin Canggih
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!