Lima Pengguna Narkoba Diciduk Polres Tana Toraja, Terancam 20 Tahun Penjara

James
James 281 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Tana Toraja

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja kembali membekuk 5 orang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Makale Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Yotan (44) warga Toraja Utara di jalan Pongtiku Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan ditemukan satu buah saset Narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam casing hp miliknya selanjutnya pihak Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat rekannya yang diduga adalah jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Toraja Utara

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Pinrang Akan Kaji Ulang Izin Pengelolaan Tambang Galian di Baba Binanga
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!