Orang tua korban, Yali, menyampaikan keberatannya atas penanganan perkara yang dinilainya tidak adil dan cenderung membebani anaknya sebagai korban. “Anak saya ini korban, tapi justru berulang kali dipanggil dan diposisikan seolah-olah pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar yang benar-benar melakukan pemukulan itu diperiksa,” ujar Yali.
Kuasa hukum korban dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap Kaya alias Kayati bukan tanpa dasar. Selain dugaan pemukulan dan perkataan kasar terhadap anak, pihaknya juga menemukan indikasi upaya pemerasan dengan nilai mencapai Rp 50 juta terhadap keluarga korban.
“Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif. Korban adalah anak yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Oknum yang diduga melakukan kekerasan wajib diperiksa secara hukum agar perkara ini terang benderang,” tegas Ayu Khusnul Hudayah.
Menurut LKBH Makassar, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum yang adil, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan aparat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal perkara ini, termasuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila penanganan perkara tetap dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan keadilan. (*)

