LSM KCBI Warning Bawaslu Dairi: Kawal Uang Rakyat, Seret Penyeleweng ke Ranah Hukum

Ramzy
Ramzy 717 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DAIRI – PC. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi melontarkan peringatan keras bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dairi kini berada dalam bidikan hukum yang serius. Pernyataan ini mencuat setelah terkuaknya sederet dugaan pelanggaran prosedur dan aroma kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang kini menjadi buah bibir masyarakat luas.

Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan menuntut kehadiran nyata negara dalam melindungi setiap rupiah uang rakyat dari potensi penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba bermain dengan amanah publik.

Gelombang Temuan yang Kian Menyekik

Berdasarkan investigasi intensif LSM KCBI, Bawaslu Dairi belakangan ini memang tengah menjadi sorotan tajam. Polemik yang muncul mencakup laporan pertanggungjawaban anggaran yang dianggap tidak sinkron, hingga dugaan penanganan aduan masyarakat yang keluar dari rel prosedur yang seharusnya.

“Kami telah menghimpun berbagai kesaksian dan bukti dari masyarakat yang mengarah pada ketidakpatuhan aturan, termasuk dugaan pengalokasian dana yang melenceng dari peruntukannya. Kondisi ini memicu kekhawatiran kolektif bahwa pajak yang dibayarkan rakyat tidak dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Insan dengan nada tegas.

Tuntutan Berbasis Konstitusi dan Regulasi

LSM KCBI menggarisbawahi bahwa langkah mereka memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Dasar tuntutan tersebut merujuk pada beberapa instrumen hukum vital, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

* Pasal 3 ayat (1): Menekankan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi keadilan publik.

* Pasal 4 ayat (1): Seluruh arus kas negara, baik di pusat maupun daerah, harus masuk dalam anggaran resmi dan dipertanggungjawabkan secara sah.

Baca juga :  Dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Bagikan Helm Gratis ke Pengendara Motor

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

* Pasal 55: Mewajibkan setiap pengguna anggaran untuk menyajikan laporan pertanggungjawaban yang berkala dan tepat waktu.

* Pasal 60: Memberikan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!