Sementara itu, Ketua PGRI Jeneponto, Zaidil Rangka, saat dikonfirmasi di Kantor Korwil Kelara, Selasa (26/5/2026), membantah adanya pungutan ilegal maupun pungli.
Menurut Zaidil, seluruh keputusan terkait penggalangan dana telah disepakati bersama para ketua PGRI dari 11 kecamatan melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PGRI Kabupaten Jeneponto beberapa bulan lalu.
“Tidak benar kalau disebut ilegal atau pungli. Semua diputuskan dalam rapat bersama para ketua PGRI kecamatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Jeneponto akan mengirim delegasi, termasuk atlet dari berbagai cabang olahraga, untuk mengikuti HUT PGRI di Kabupaten Sidrap. Pendanaan kegiatan disebut berasal dari iuran bulanan guru yang terkumpul selama kegiatan berlangsung.
Adapun dana sebesar Rp550 ribu, lanjutnya, digunakan untuk pengadaan atribut dan seragam peserta, seperti baju dalam, jersey, jaket, dan topi. Ia menegaskan pembelian atribut tersebut tidak bersifat wajib.
“Yang memesan hanya yang ingin ikut. Saat ini sudah sekitar 1.400 orang memesan dan pembayarannya juga bisa diangsur,” katanya.
Di akhir keterangannya, Zaidil menambahkan bahwa apabila ada guru yang merasa keberatan terkait pengadaan seragam tersebut, pihaknya siap mengembalikan dana yang telah dibayarkan. (Rizal)

