PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Ketua DPW LSM LPK-RI, Supriadi Tompo, kembali menyoroti kebijakan Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Rangka, terkait penarikan kontribusi dana untuk kegiatan HUT PGRI di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Supriadi, penarikan dana tersebut diduga merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Pernyataan itu disampaikan melalui pesan yang dikirim kepada wartawan di Jeneponto, Senin (25/5/2026).
“Apa yang dilakukan Ketua PGRI Jeneponto diduga melanggar AD/ART organisasi dan etika keorganisasian karena menarik dana dari kalangan guru tanpa dasar yang jelas,” ujar Supriadi.
Ia juga menilai pengelolaan keuangan organisasi seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah. Menurutnya, saat ini masih ada ketua terpilih hasil Raker, yakni H. Oskar Baso, M.Pd, yang statusnya masih menjalani proses hukum.
Supriadi menyebut pungutan yang dibebankan kepada guru cukup besar, yakni Rp550 ribu untuk laki-laki dan Rp570 ribu untuk perempuan bagi peserta HUT PGRI. Padahal, kata dia, para guru juga telah membayar iuran bulanan PGRI sebesar Rp15 ribu per orang yang dipotong langsung setiap bulan.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal penggunaan dana tersebut, termasuk iuran bulanan para guru. Bahkan, pihaknya berencana meminta DPRD Jeneponto untuk turut mengawasi pengelolaan dan pungutan dana tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kasihan guru-guru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Jeneponto, Zaidil Rangka, saat dikonfirmasi di Kantor Korwil Kelara, Selasa (26/5/2026), membantah adanya pungutan ilegal maupun pungli.
Menurut Zaidil, seluruh keputusan terkait penggalangan dana telah disepakati bersama para ketua PGRI dari 11 kecamatan melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PGRI Kabupaten Jeneponto beberapa bulan lalu.
“Tidak benar kalau disebut ilegal atau pungli. Semua diputuskan dalam rapat bersama para ketua PGRI kecamatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Jeneponto akan mengirim delegasi, termasuk atlet dari berbagai cabang olahraga, untuk mengikuti HUT PGRI di Kabupaten Sidrap. Pendanaan kegiatan disebut berasal dari iuran bulanan guru yang terkumpul selama kegiatan berlangsung.
Adapun dana sebesar Rp550 ribu, lanjutnya, digunakan untuk pengadaan atribut dan seragam peserta, seperti baju dalam, jersey, jaket, dan topi. Ia menegaskan pembelian atribut tersebut tidak bersifat wajib.
“Yang memesan hanya yang ingin ikut. Saat ini sudah sekitar 1.400 orang memesan dan pembayarannya juga bisa diangsur,” katanya.
Di akhir keterangannya, Zaidil menambahkan bahwa apabila ada guru yang merasa keberatan terkait pengadaan seragam tersebut, pihaknya siap mengembalikan dana yang telah dibayarkan. (Rizal)


