PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Ketua DPW LSM LPK-RI, Supriadi Tompo, kembali menyoroti kebijakan Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Rangka, terkait penarikan kontribusi dana untuk kegiatan HUT PGRI di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Supriadi, penarikan dana tersebut diduga merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Pernyataan itu disampaikan melalui pesan yang dikirim kepada wartawan di Jeneponto, Senin (25/5/2026).
“Apa yang dilakukan Ketua PGRI Jeneponto diduga melanggar AD/ART organisasi dan etika keorganisasian karena menarik dana dari kalangan guru tanpa dasar yang jelas,” ujar Supriadi.
Ia juga menilai pengelolaan keuangan organisasi seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah. Menurutnya, saat ini masih ada ketua terpilih hasil Raker, yakni H. Oskar Baso, M.Pd, yang statusnya masih menjalani proses hukum.
Supriadi menyebut pungutan yang dibebankan kepada guru cukup besar, yakni Rp550 ribu untuk laki-laki dan Rp570 ribu untuk perempuan bagi peserta HUT PGRI. Padahal, kata dia, para guru juga telah membayar iuran bulanan PGRI sebesar Rp15 ribu per orang yang dipotong langsung setiap bulan.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal penggunaan dana tersebut, termasuk iuran bulanan para guru. Bahkan, pihaknya berencana meminta DPRD Jeneponto untuk turut mengawasi pengelolaan dan pungutan dana tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kasihan guru-guru,” tegasnya.
