Mantapkan Satu Data, Pemkab Sidrap Konsultasi Ke Biro Hukum Sulsel

Rusdy
Rusdy 289 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Konsultasi ini dilakukan untuk memantapkan Ranperbup sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia tersebut.

“Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi, dan hal lain dalam Ranperbup ini,” ujar Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal.

Untuk diketahui, peraturan Saru Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.

Selain itu, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan perundang-undangan. (kad)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Puluhan Siswa Kurang Mampu di SMAN 14 Jeneponto Terima Bantuan Seragam Sekolah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!