PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267, Sumatera Utara. Kasus dugaan pencurian ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat Polres Padanglawas pada, 9 Mei 2026 yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/154/V/2026/SPKT/ Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
“Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapoldasu agar tidak melindungi PT Barapala yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan,”tegas Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH yang diikuti warga lainnya saat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap PT Barapala, Rabu (13/5/2026).
Warga juga meminta kepada Dirkrimum, Propam, Bidkum, Wassidik beserta Irwasda Poldasu agar tidak melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/ Sumatera Utara pada 9 Mei 2026. ‘Usir PT Barapala sebagai mafia tanah dari lahan kami,”seru warga.
Selain itu, warga juga meminta Kapoldasu agar memerintahkan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas segera menaikkan status laporan warga menjadi penyidikan dan segera melakukan penahanan dan penangkapan terhadap terlapor Cinra dkk.
