Membara Law Firm Desak Kepolisian Percepat Penanganan Kasus Dugaan KDRT di Minahasa Utara

Zainal
Zainal 271 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Parahnya salah satu anak dari Alm Ibu Shirley dilaporkan oleh tersangka FT kasus penggelapan, pencurian sertifikat sedangkan sertifikat tersebut menjadi motivasi terjadinya pembunuhan. Karena sebelum Almarhum meninggal, tersangka mencari-cari sertifikat tersebut, yang awalnya atas nama Shirley Najoan tetapi dibalik nama secara diam-diam oleh tersangka tanpa sepengetahuan Shirley Najoan.

Pada saat sebelum kejadian dugaan KDRT terjadi, Shirley Najoan sempat meminta warga untuk menyimpan tas merah berisi berkas penting yang dicari-cari oleh tersangka FT.

Setelah kematian Ibu Shirley, tas merah yang berisi berkas penting tersebut hilang. Penyidik menyita tas merah itu sebagai salah satu barang bukti.

“Dari sini kita bisa melihat bahwa motif sebenanya adalah harta. Yang jadi pertanyaan kami tim kuasa hukum, kenapa FT yang menjadi tersangka kasus KDRT Alm Shirley Najoan bisa menjadi pelapor di Polres dimana dia ditahan ?,” jelas Founder Membara Law Firm.

Dia pun melanjutkan, menurutnya Clausa Primer dalam kasus tersebut adalah sertifikat yang ada dalam tas merah itu yang belum disidangkan dan belum ditemukan faktanya dalam pengadilan. (Kepor)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Persatuan Pelaut Toraja Utara Dukung Dedy-Andrew di Pilkada 2024
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!