“Pasca menerima laporan, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad.
Kata Ahmad, Unit Resmob Polres Tana Toraja terus melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku sudah diringkus dan diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja,” singkat S. Ahmad.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit motor milik korban yakni Mio Sporty warna hitam bernomor polisi DP 3268 JW.
Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ainul/herman)


