Mencuri Motor Guru, Warga Mamasa Diringkus Unit Resmob Polres Tana Toraja

James
James 283 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pasca menerima laporan, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad.

Kata Ahmad, Unit Resmob Polres Tana Toraja terus melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku sudah diringkus dan diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja,” singkat S. Ahmad.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit motor milik korban yakni Mio Sporty warna hitam bernomor polisi DP 3268 JW.

Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ainul/herman)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rektor Amir Mahmud : Dua Tahun Terakhir UM Kendari Berhasil Buka Empat Prodi Baru
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!