Mengganggu Arus Lalu Lintas Dua Orang Diamankan Sat Pol PP Sengkang

James
James 265 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari keterangan yang diperoleh kedua orang ini berasal dari luar propinsi Sulsel  dan ini tidak sesuai dgn Perda no 16 thn 2014 tentang Trantibum.

Setelah diberikan penjelasan maka kedua orang tersebut diarahkan untuk segera meninggalkan tempat.

Hal ini dijelaskan oleh Kasi kerjasama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo Uzytawan S. Sos. (ishak).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolsek Tompobulu Beri Warga Bendera Merah Putih
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!