Modus Alkes Gagal Total, Polsek Soeta Bongkar Penyelundupan Ratusan Koli Rokok Ilegal di Makassar

Ramzy
Ramzy 450 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah upaya penyelundupan besar-besaran rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Soekarno Hatta (Soeta). Aksi ilegal ini terendus saat barang terlarang tersebut mencoba masuk ke wilayah Makassar melalui jalur laut.

Keberhasilan ini berawal dari laporan akurat masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar via kapal laut. Merespons informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Soeta segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan ketat terhadap kapal yang ditargetkan.

Drama pengungkapan terjadi saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas yang sudah siaga langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh kendaraan yang keluar dari lambung kapal.

Dalam operasi tersebut, perhatian petugas tertuju pada satu unit mobil box Isuzu. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut puluhan koli barang yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir di Makassar.

Temuan mencolok ini kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Soekarno Hatta, Senin (16/3/2026). Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, dengan didampingi Kapolsek Soeta, IPTU Nicolas.

Di hadapan awak media, Kompol Hardjoko memaparkan bahwa merujuk pada keterangan pengemudi serta dokumen surat jalan, total muatan yang diangkut diperkirakan mencapai ±100 koli.

Meski demikian, angka tersebut ditegaskan masih merupakan data awal. Petugas belum melakukan audit fisik secara menyeluruh terhadap seluruh isi muatan di dalam box tersebut.

“Data jumlah tersebut baru sebatas klaim dari sopir dan manifest surat jalan. Untuk angka pastinya, kami akan melakukan penghitungan resmi bersama rekan-rekan dari pihak Bea Cukai,” ujar Kompol Hardjoko dalam keterangannya.

Baca juga :  LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

Hal yang paling mengejutkan adalah upaya manipulasi informasi dalam dokumen pengiriman. Di dalam surat jalan yang dikantongi sopir, ratusan koli barang tersebut justru terdaftar sebagai alat kesehatan (alkes).

“Pengakuan sopir saat mengambil barang di Surabaya, ia diberitahu bahwa muatannya adalah alat kesehatan, sesuai dengan label yang tertera pada dokumen resmi pengiriman,” imbuhnya.

Saat proses pemeriksaan fisik di pelabuhan, seluruh paket tersebut ditemukan dalam kondisi tersusun rapi dan masih tersegel orisinal di dalam ruang box kendaraan.

Untuk membuktikan kecurigaan, petugas mengambil satu koli secara acak sebagai sampel awal. Begitu kemasan dibuka sebagian, terlihat jelas tumpukan rokok dengan merek Smith di dalamnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!